Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon;
  4. Akte Pendirian Usaha;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP;

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Winongo alamat Jl. Gajah Mada no. 21 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 492587
  3. Email :  kelurahanwinongo.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.kelurahanwinongo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Winongo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha"