Permohonan Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR)

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Lahan (Jika DIatasnamakan)
  2. Surat Kuasa Mengatasnamakan Penerbitan IPR (Jika lahan masih atas nama orang lain)
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Fotokopi NPWP (Jika Berbadan Hukum)
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/ Akta Jual Beli/ Petok D/ Perjanjian Sewa) disertai peta bidang dari BPN (Jika belum bersertifikat) dan legalisir pejabat yang berwenang (BPN/ Notaris)

  1. Menerima Berkas

Waktu menyesuaikan SOP

Tidak dipungut biaya

Dokumen IPR

Melalui Call Center atau Mendatangi Kantor DPKPCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR)"