Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Keluarga)

  1. Formulir Tunjangan Keluarga dari Badan Kepegawaian Daerah/ Instansi lainnya;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon;

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses legalisasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka dikembalikan;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Keluarga)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Winongo alamat Jl. Gajah Mada no. 21 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 492587
  3. Email :  kelurahanwinongo.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.kelurahanwinongo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Winongo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Keluarga)"