Standar pelayanan pengesahan penetapendayagunaan aparatur negara dan penegasan batas desa.

  1. Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah melaksanakan Penetapan dan Penegasan batas yang memenuhi unsur teknis sesuai dengan Peratran Menteri Dalam Nomor 45 Tahun 2016.

  1. 1. Menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Tim Fasilitasi Penyusunan Peraturan Perundangan tentang Desa, guna proses Penetapan.
  2. 2. Memfasilitasi Tim Fasilitasi Penyusunan Peraturan Perundangan tentang Desa, guna membahas Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  3. 3. Memfasilitasi Tim Fasilitasi Penyusunan Peraturan Perundangan tentang Desa, guna proses Penetapan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

  1. Datang Langsung Ke Bagian Pemerintah Desa
  2. Telpon Ke HP 081267548386/082281347188
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengesahan penetapendayagunaan aparatur negara dan penegasan batas desa. "