Pelayanan Santunan Bagi Korban Bencana

  1. Surat Permohonan Santunan bagi korban bencana yang dibuat oleh desa mengetahui kecamatan, yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, dan tembusan kepada Kepala Pelaksana BPBD, berisi jenis bencana, lokasi, waktu kejadian, dampak kejadian, korban, dan kerugian
  2. Foto Dampak Kejadian Bencana
  3. Data Korban terdampak bencana (KTP dan KK)
  4. Surat keterangan kejadian dari kepolisian *(jika diminta)
  5. Datang Langsung ke Kantor BPBD untuk menyerahkan berkas persyaratan / mengirimkan melalui jasa pengiriman.

  1. Pemerintah Desa mencukupi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman surat.
  3. Kepala Pelaksana BPBD menugaskan untuk membuat nota dinas kepada Bupati Bojonegoro perihal pengajuan santunan bagi korban bencana yang dilampiri hasil kaji cepat / assessment kejadian bencana.
  4. Setelah disetujui dan di disposisi oleh Bupati Bojonegoro, maka Kepala pelaksana melalui pejabat pada seksi terkait mengajukan permohonan pencairan santunan kepada BPKAD.
  5. Setelah dana santunan dicairkan oleh BPKAD dan diserahkan ke BPBD, maka BPBD segera menyalurkan uang santunan kepada korban bencana bersama dengan perangkat Desa dan Kecamatan setempat.
  6. Setelah Penyerahan santunan kepada korban bencana, pemerintah desa dan kecamatan menandatangani berita acara penyerahan santunan yang dibuat oleh BPBD.
  7. Setelah penyerahan selesai selesai, Pusdalops melakukan pengarsipan laporan dan dokumentasi penyerahan santunan bagi korban bencana.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

santunan berupa uang tunai kepada korban bencana

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro, yang dikirimkan secara langsung ke Kantor BPBD, E-mail : bpbd.bjn@gmail.com, Fax : (0353) 887811 maupun disampaikan secara lisan melalui tlp (0353) 887811.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Bagi Korban Bencana"