Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Lahan (Jika diatasnamakan)
  2. Surat Kuasa Pengurusan KRK dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)
  3. Surat Kuasa Mengatasnamakan KRK (JIka lahan masih atas nama orang lain)
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Fotokopi NPWP (JIka Berbadan Hukum)
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/ Akta Jual Beli/ Petok D/ Perjanjian Sewa) disertai peta bidang dari BPN (Jika belum bersertifikat) dan dilegalisir pejabat yang berwenang (BPN/ Notaris)

  1. Berkas masuk dan cek kelengkapan administrasi KRK
  2. Peninjauan Lapangan
  3. Penyempurnaan Draft KRK (termasuk Pembuatan Peta/Denah Lokasi)
  4. Verifikasi I : Pengkajian Aspek Kesesuaian Tata Ruang dan Koreksi Konsep Awal KRK
  5. Verifikasi II : Pengkajian Aspek Kesesuaian Tata Ruang dan Koreksi Konsep Awal KRK yang telah disempurnakan
  6. Penandatanganan Konsep Jadi KRK
  7. Registrasi, Pengarsipan dan Entry Database
  8. Penyerahan Dokumen KRK

waktu menyesuaikan SOP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

Melalui Call Center atau Mendatangi Kantor DPKPCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)"