Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

  1. Surat laporan kejadian bencana yang dibuat oleh desa berisi jenis bencana, lokasi, waktu kejadian, dampak kejadian, foto, korban, dan kerugian.
  2. Surat permohonan bantuan kebutuhan darurat bagi korban terdampak bencana

  1. Surat laporan kejadian bencana dan permohonan bantuan kebutuhan darurat bagi korban terdampak bencana yang dibuat oleh desa, berisi jenis bencana, lokasi, waktu kejadian, dampak kejadian, foto, korban, dan kerugian yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD.
  2. Datang Langsung ke Kantor BPBD / Mengirimkan melalui jasa pengiriman surat.
  3. Tim Pusdalops / TRC / Pejabat / Staf BPBD Kabupaten Bojonegoro mengirimkan bantuan pemenuhan darurat yang dibutuhkan berdasarkan hasil kaji cepat Pusdalops dan TRC di lapangan
  4. Pemerintah desa menandatangani berita acara penyerahan bantuan kebutuhan darurat pasca bencana yang diberikan oleh BPBD Kabupaten Bojonegoro.
  5. Setelah penyerahan bantuan selesai, Pusdalops melaporkan kepada perwira piket / Kasi / Kalaksa dan melakukan Pengarsipan laporan.

Menyesuaikan kondisi lapangan yang ada.

Tidak dipungut biaya

Memberikan bantuan kebutuhan darurat pasca bencana bagi korban terdampak bencana.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro, yang dikirimkan secara langsung ke Kantor BPBD, E-mail : bpbd.bjn@gmail.com, Fax : (0353) 887811 maupun disampaikan secara lisan melalui tlp (0353) 887811.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana "