Pelayanan Pendampingan / fasilitasi Pencegahan dan kesiapsiagaan desa terhadap bencana

  1. Surat Permohonan Pendampingan / Fasilitasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Desa Terhadap Bencana yang dibuat oleh Pemerintah Desa mengetahui Camat, ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD.
  2. Datang Langsung ke Kantor BPBD / Mengirimkan melalui jasa pengiriman surat.
  3. Mempersiapkan masyarakat dan atau perangkat desa untuk dilatih.

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan Pendampingan / Fasilitasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Desa Terhadap Bencana yang dibuat oleh Pemerintah Desa mengetahui Camat, ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD.
  2. Menyerahkan surat permohonan secara langsung atau melalui jasa pengiriman surat.
  3. Kepala Pelaksana BPBD memberikan persetujuan dan disposisi kepada pejabat dan seksi yang ditunjuk.
  4. Pejabat dan seksi yang ditunjuk memberikan konfirmasi kepada pemohon tentang diterima atau tidak permohonan yang disampaikan, dan melakukan koordinasi untuk mempersiapkan kebutuhan dan kelengkapan yang perlu disediakan pihak desa dalam Pendampingan / Fasilitasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Desa Terhadap Bencana.
  5. Pejabat bersama seksi yang ditunjuk mempersiapkan bahan, sarana, prasarana, dan kelengkapan lainnya.
  6. Pejabat bersama seksi yang ditunjuk memberikan pelayanan Pendampingan / Fasilitasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Desa Terhadap Bencana berupa pendampingan pembentukan Desa Tangguh Bencana hingga selesai dan terbentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) di wilayah Desa pemohon.

  • 7 hari setelah surat diterima, memberikan konfirmasi kepada pemohon tentang diterima atau tidak permohonan yang disampaikan. 
  • Lama waktu fasilitasi / pendampingan hingga terbentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), berbeda - beda sesuai dengan kondisi Desa.

Tidak dipungut biaya

fasilitator / pendamping Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Desa Terhadap Bencana

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro, yang dikirimkan secara langsung ke Kantor BPBD, E-mail : bpbd.bjn@gmail.com, Fax : (0353) 887811 maupun disampaikan secara lisan melalui tlp (0353) 887811.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan / fasilitasi Pencegahan dan kesiapsiagaan desa terhadap bencana "