Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Usaha/Badan Usaha;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli.

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/Pihak yang diberi Kuasa;
  3. Petugas melaksanakan cek lapangan;
  4. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/Pihak yang diberi Kuasa untuk dilengkapi;

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Winongo alamat Jl. Gajah Mada no. 21 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 492587
  3. Email :  kelurahanwinongo.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.kelurahanwinongo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Winongo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)"