Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB)

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
  5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
  7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
  8. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
  9. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
  10. Surat Pernyataan Pemohon.

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Winongo alamat Jl. Gajah Mada no. 21 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 492587
  3. Email :  kelurahanwinongo.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.kelurahanwinongo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Winongo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB)"