Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian)

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Profil Kelompok Kesenian.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (pengajuan nomor induk kesenian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (pengajuan nomor induk kesenian).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Winongo alamat Jl. Gajah Mada no. 21 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 492587
  3. Email :  kelurahanwinongo.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.kelurahanwinongo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Winongo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Winongo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian)"