Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan tradisioanal (SIPTKT)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy Ijazah
  4. 4. Foto copy STRTKT Atau Sertifikat Pelatihan
  5. 5. Surat izin berbadan sehat Dari dokter Yang Mempunyai izin praktek
  6. 6. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Kerja Di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik mandiri
  7. 7. Pas foto 3X4 cm sebanyak 3 (tiga) Lembar
  8. 8. Surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Atau Pejabat yg ditunjuk
  9. 9. Surat Rekomendasi Dari organisasi profesi
  10. 10. Waktu Penerbitan rekomendasi 2 minggu Hari Kerja

  1. 1. Pemohon membawa berkas Lengkap Ke Dinkes Kab. Muaro Jambi 2. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan. 3. Petugas lapangan melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dan dokumentasi kegiatan 4. Bidang Yankes mengeluarkan surat persetujuan dalam bentuk rekomendasi apabila hasil dilapangan dinyatakan layak sesuai aturan permenkes. 5. Apabila hasil belum layak maka akan dilakukan penundaan penerbitan SIPTKT (Surat izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional ) sampai kekurangan dilengkapi. 6. Selanjutnya rekomendasi diberikan ke pemohon yang akan di bawa ke PTSP untuk mendapatkan SIPTKT.

Senin – Kamis, Pukul 09.00 Wib s/d 15.00 Wib

(Istirahat Pukul 12.00 Wib s/d 13.00 Wib)

Jumat, Pukul 09.00 Wib s/d 15.30 Wib

(Istirahat Pukul 11.30 Wib s/d 13.00 Wib)

Gratis

Rekomendasi Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan tradisioanal (SIPTKT)

  1. Kotak Saran
  2. Web www.lapor.go.id 
  3. Alamat Jl. Lintas Timur Muaro, Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi
  4. CP : 081373975120
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan tradisioanal (SIPTKT)"