Standar Pelayanan Permbuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir isian Kartu Keluarga (F1-01) dengan lengkap, benar dan jelas ditandatangani pemohon dan disahkan oleh Pihak Desa, RT, RW.
  2. Surat Nikah / Akta perkawinan, Akta Kematian, Surat Cerai / Akta Perceraian, Dokumen Kepegawaian , Ijazah dan lainnya yang bisa dipertanggungjawabakan.

  1. Pemohon memenuhi semua persyaratan berkas.
  2. Berkas diterima di loket.
  3. Verifikasi berkas oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Umum.
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Proses Pencetakan KK oleh Operator.
  6. Penyerahan Kartu keluarga kepada pemohon.

1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi : 3 Menit

2. Pencatatan dokumen : 3 Menit

3. Pencetakan KSK / KK : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

2. No. Telpon Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No. HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

5. No. HP Petugas Dispenduk di Kecamatan Senduro 085258898107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permbuatan Kartu Keluarga"