Tindakan Debridemen / Pengobatan dan Perawatan Luka Sedang-Besar

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa kartu identitas
  3. Pasien melakukan pemeriksaan di ruangan triase
  4. Pasien melakukan konsultasi ke Dokter
  5. Dilakukan Tindakan Medis debridemen/pengobatan dan perwatan luka
  6. Pasien melakukan pembayaran biaya/tarif di loket pembayaran/kasir
  7. Pasien mengambil obat di loket apotik
  8. Selesai

Tindakan Debridemen / Pengobatan dan Perawatan Luka Sedang-Besar di proses oleh Tenaga Nakes maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Biaya Tindakan : Rp.30.000,-

Tindakan Debridemen / Pengobatan dan Perawatan Luka Sedang-Besar

  • Email : rsp.gerbangsehatmahulu@gmail.com
  • Facebook : Rumah Sakit Mahulu
  • Instagram : rsp_gsm18
  • HP : 082154867336
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Debridemen / Pengobatan dan Perawatan Luka Sedang-Besar"