Legalisasi Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan

  1. - Surat Pengantar Desa
  2. - Foto copy KK dan menunjukkan Kartu Keluarga yg asli dan sudah berwarna biru
  3. - Foto copy KTP-el dan menunjukkan KTP yang asli
  4. - Formulir Permohonan IMB dari Dinas PM, PT dan PM
  5. - Foto copy SPPT PBB dan Pelunasannya
  6. - Foto copy Surat Keterangan kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli
  7. - Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
  8. - Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional );
  9. - Surat Pernyataan Pemohon

  1. - Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya; - Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan; - Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon; - Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Pembangunan untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali; - Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf; - Dokumen/ berkas diserahkan kepada Camat untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi; - Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan; - Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Bojonegoro/ Instansi yang terkait.

20 Menit

2000/M2

IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan "