Administrasi Sertifikasi Kompetensi Sebagai Produsen Benih Hortikultura

  1. SYARAT ADMINISTRASI , |Memiliki akte pendirian dan/atau perubahannya (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum).
  2. Surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum).
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (perseorangan).
  4. Memiliki keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Bersedia mematuhi peraturan perundangan di bidang perbenihan yang berlaku.
  7. Memiliki keterangan domisili usaha dari Kelurahan/Kecamatan setempat yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha.
  8. SYARAT TEKNIS, |Mempunyai jumlah sumber daya manusia yang cukup dan kompeten di bidang perbenihan.
  9. Mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber.
  10. Memiliki fasilitas produksi benih.
  11. Memiliki fasilitas pengolahan benih.
  12. Mempunyai fasilitas penyimpanan benih.
  13. Mempunyai rencana produksi dan penyaluran benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per-tahun.
  14. Sanggup memproduksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  15. Memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih hasil produksi.
  16. Untuk Produsen pemula sanggup mendokumentasikan data produksi dan penyaluran benih hasil produksinya.

  1. Produsen Benih : Produsen Benih Hortikuktura mengajukan permohonan tertulis kepada PSBTPH Prov. Kaltim dengan mengisi formulir / borang model SKPD 02, sebagaimana tercantum pada lampiran .
  2. Permohonan pada butir 1 dilampiri dengan : a. Profil Usaha (SKPD 03). b. Foto Copy akte pendirian dan/atau perubahannya (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum). c. Foto Copy surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum). d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (perseorangan). e. Foto Copy keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha. f. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). g. Surat kesanggupan untuk memproduksi dan mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (formulir / borang model SKPD 04).
  3. Setelah menerima dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, PSBTPH Prov.Kaltim telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberitahukan hasil pemeriksaan dokumennya secara tertulis kepada pemohon. Daftar periksa permohonan sebagaimana formulir / borang model SKPD 01.
  4. Dokumen yang tidak lengkap/tidak benar dapat dilengkapi/diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi maka permohonan dianggap ditarik oleh pemohon
  5. Dokumen yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapang. Waktu peninjauan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
  6. Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menunjuk Pengawas Benih Tanaman (PBT) untuk menilai keadaan di lapang.
  7. PBT melaksanakan penilaian dengan mencocokkan profil usaha (SKPD 03) dengan keadaan di lapang dan menggunakan formulir SKPD 05.
  8. Hasil penilaian di lapang disampaikan kepada Kepala PSBTPH Prov. Kaltim dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada SKPD 06.
  9. Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menerbitkan Sertifikat Kompetensi Produsen terhadap permohonan yang memenuhi syarat dengan menggunakan formulir model SKPD 07. Sertifikat Kompetensi dimaksud berlaku selama yang bersangkutan masih aktif memproduksi benih sesuai dengan kompetensinya dan akan ditinjau ulang paling kurang 2 tahun sekali.
  10. Apabila tidak memenuhi syarat, Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menyampaikan penolakan permohonan secara tertulis dengan memberikan alasan yang jelas.
  11. Sertifikat dan/atau penolakan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penilaian.
  12. Instansi Pemerintah 1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan tupoksi di bidang hortikultura mengajukan permohonan tertulis kepada PSBTPH Prov. Kaltim dengan mengisi formulir / borang model SKPD 02 sebagaimana tercantum pada lampiran. Permohonan pada butir 1 dilampiri dengan : a. Profil Usaha sesuai dengan formulir / borang model SKPD 03. b. Foto Copy surat penugasan dari pimpinan. c. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. d. Foto Copy keterangan domisili produksi yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi produksi. e. Surat kesanggupan untuk memproduksi dan mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan perundangan di bidang perbenihan yang berlaku (formulir/borang model SKPD 04).
  13. Setelah menerima dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, PSBTPH Prov. Kaltim telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon tentang hasil pemeriksaan dokumen tersebut. Daftar periksa permohonan sebagaimana tercantum pada form model SKPD 01 terlampir .
  14. Dokumen yang tidak lengkap/tidak benar dapat dilengkapi/diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi, maka permohonan dianggap ditarik oleh pemohon.
  15. Dokumen yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapang. Waktu peninjauan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
  16. Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menunjuk Pengawas Benih Tanaman (PBT) untuk menilai keadaan di lapang.
  17. PBT melaksanakan penilaian dengan mencocokkan profil usaha (SKPD 03) dengan keadaan lapang dan menggunakan formulir SKPD 5.
  18. Hasil penilaian di lapang disampaikan kepada Kepala PSBTPH Prov. Kaltim dengan menggunakan formulir SKPD 06.
  19. Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menerbitkan Sertifikat Kompetensi Produsen terhadap permohonan yang memenuhi syarat dengan menggunakan formulir / borang model SKPD 08. Sertifikat Kompetensi dimaksud berlaku selama instansi pemerintah dimaksud masih aktif memproduksi benih sesuai dengan kompetensinya dan akan ditinjau ulang paling kurang 2 tahun sekali.
  20. Apabila tidak memenuhi syarat, maka kepala PSBTPH Prov. Kaltim menyampaikan penolakan permohonan secara tertulis dengan memberikan alasan yang jelas.
  21. Sertifikat dan/atau penolakan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penilaian.

- Senin s/d Kamis    : Jam 07.30 - 16.00 WITA

   Istirahat                : Jam 12.00 – 13.00 WITA

-  Jumat                    : Jam 07.30 – 11.30 WITA

Hari Sabtu dan Minggu : Libur

Rp. 150.000,- (PAD untuk APBD) dan Rp. 100.000,- (PNBP untuk APBN)

Sertifikat Kompetensi sebagai Produsen Benih Hortikultura

Pelaksana yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagai Produsen Benih Hortikultura.

 

Peninjauan Ulang Serti fikat Kompetensi.

  1. Untuk memastikan bahwa produsen benih atau instansi pemerintah yang memproduksi benih hortikultura masih kompeten maka paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak peninjauan lapang berakhir harus dilakukan peninjauan ulang (survailen).
  2. Produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi benih hortikultura menyampaikan permohonan peninjauan ulang secara tertulis kepada UPTD. PSBTPH Prov. Kaltim paling lama 23 (dua puluh tiga) bulan sejak sertifikat diterbitkan atau sejak peninjauan ulang tahun terakhir dengan menggunakan formulir / borang model SKPD 08. Permohonan dimaksud dilampiri dengan persyaratan administrasi sebagaimana pada formulir SKPD 03 dan 04.
  3. Terhadap hasil peninjauan ulang yang memenuhi syarat, UPTD. PSBTPH harus segera mengeluarkan surat pernyataan bahwa sertifikat kompetensi masih berlaku dengan menggunakan formulir / borang model SKPD 09 sebagaimana pada lampiran.
  4. Terhadap hasil peninjauan ulang yang tidak memenuhi syarat, instansi harus melakukan teguran secara tertulis.
  5.  Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari teguran tertulis tidak diindahkan maka sertifikat kompetensi dicabut oleh kepala instansi. Surat pencabutan tersebut ditembuskan kepada Bupati/ Walikota yang menerbitkan tanda daftar/izin usaha sebagai dasar pencabutan tanda daftar produsen/ izin usaha produksi benih.
  6.  Apabila terjadi perubahan data perusahaan, maka produsen benih harus melaporkan ke UPTD. PSBTPH Prov. Kaltim dengan membawa bukti perubahannya. UPTD. PSBTPH Prov. Kaltim melakukan peninjauan ulang dan menerbitkan sertifikat kompetensi kembali.
  7.  Apabila kurang dari jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan ditemukan adanya perubahan data perusahaan tanpa sepengetahuan UPTD. PSBTPH Prov. Kaltim yang memberikan sertifikat kompetensi, kepala UPTD. PSBTPH Prov. Kaltim menyampaikan menyampaikan peringatan secara tertulis teradap produsen yang bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah peringatan tidak diindahkan maka disampaikan surat peringatan tertulis yang kedua. Dalam jangka wakti 14 (empat belas) hari setelah peringatan kedua tidak diindahkan maka akan dikeluarkan surat pencabutan sertifikat kompetensi yang ditembuskan kepada Bupati /Walikota yang menerbitkan tanda daftar/ izin usaha sebagai dasar pencabutan tanda daftar / izin usaha produksi benih.
  8. Kriteria produsen berdasarkan pengalaman memproduksi benih dapat naik dengan persyaratan yang dicapai pada saat penilaian ulang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Sertifikasi Kompetensi Sebagai Produsen Benih Hortikultura"