Pelayanan Legalisasi Pelayanan Surat Keterangan Ijin (USAHA (UMKM)

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Foto copy KK dan menunjukkan Kartu Keluarga yg asli dan sudah berwarna biru
  3. Permohonan Bermaterai Rp. 6000
  4. Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT,Cv., Kop dan Fa
  5. Copy Surat Keputusan Pengesahan Sebagai Badan Hukum ( PT dan Kop);
  6. Copy kartu Tanda Penduduk ( KTP-el ) Pemilik/ Dirut/ Penjab;
  7. Copy NPWP Perusahaan
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU/ HO/ Amdal
  9. Neraca Awal Perusahaan/ Nilai Investasi
  10. Pas Photo 3×4 sebanyak 2 Lembar
  11. Materai Rp. 6.000,- 1 (satu);
  12. Surat Keterangan dari Desa /Kelurahan

  1. - Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya; - Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi Pemerintahan; - Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon; - Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali; - Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf; - Dokumen/ berkas diserahkan kepada camat untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi; - Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan; - Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Menengah.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat ijin usaha yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pelayanan Surat Keterangan Ijin (USAHA (UMKM)"