: Legalisasi Pelayanan Skck/ Skkb

  1. Surat Pengantar Desa;
  2. Foto copy KK dan menunjukkan Kartu Keluarga yg asli dan sudah berwarna biru
  3. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang asli
  4. Foto copy Akte Kelahiran
  5. Pas Photo berwarna : 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi formulir dari Kepolisian dan proses ke Kepolisian
  7. Surat Keterangan dari Kecamatan

  1. - Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya; - Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi Ketentraman dan Ketertiban; - Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon; - Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Ketentraman dan Ketertiban untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali; - Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf; - Dokumen/ berkas diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan atau Lurah untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi; - Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan; - Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke OPD/ Instansi yang terkait/ Kepolisian Resort Bojonegoro

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ berkas SKCK / SKKB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ": Legalisasi Pelayanan Skck/ Skkb"