Administrasi Penerbitan Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan

  1. Pemohon mengajukan usulan rekomendasi (dapat dilihat pada lampiran 1)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto ukuran 4x6 cm, 2 (dua) lembar
  4. Copy Akte Pendirian Usaha dan perubahannya (untuk Badan Usaha, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah)
  5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Rencana kerja tahunan produksi benih bina tanaman pangan (jenis, varietas, kelas benih, dan jumlah benih)
  7. Keterangan penguasaan lahan (luas dan status lahan)
  8. Keterangan penguasaan sarana pengolahan benih (jenis, jumlah dan kapasitas)
  9. Keterangan penguasaan sarana penunjang (alat transportasi, gudang/tempat penyimpanan benih)
  10. Jumlah dan kompetensi tenaga kerja dibidang perbenihan

  1. Setelah menerima dokumen permohonan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, petugas PSBTPH Prov. Kaltim selesai memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberitahukan hasil pemeriksaan dokumennya secara tertulis kepada pemohon.
  2. Dokumen yang tidak lengkap/tidak benar dapat dilengkapi/diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi maka permohonan dianggap ditarik oleh pemohon.
  3. Dokumen yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh petugas dari PSBTPH Prov. Kaltim berupa penilaian kelayakan terhadap pemohon yang ada di wilayah kerjanya, meliputi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana pada
  4. Apabila dari hasil penilaian dinyatakan layak maka Kepala PSBTPH Prov. Kaltim menerbitkan rekomendasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah selesai penilaian, berupa Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan
  5. Apabila dari hasil penilaian dinyatakan tidak layak maka Kepala PSBTPH Prov. Kaltim memberikan jawaban penolakan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah selesai penilaian
  6. Masa berlaku Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan selama yang bersangkutan masih berprofesi sebagai produsen benih bina tanaman pangan, dengan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan teknis setiap tahun

- Senin s/d Kamis    : Jam 07.30 - 16.00 WITA

   Istirahat                : Jam 12.00 – 13.00 WITA

-  Jumat                    : Jam 07.30 – 11.30 WITA

Hari Sabtu dan Minggu : Libur

Rp. 150.000,- (PAD untuk APBD) dan Rp. 100.000,- (PNBP untuk APBN).

Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan

Pelaksana yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerbitan Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Penerbitan Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan"