Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah / Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli sudah berwarna biru
  3. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya

  1. Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf Kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya
  2. Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi Kesos
  3. Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali;
  5. Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf
  6. Dokumen/ berkas diserahkan kepada Sekcam / Camat untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi
  7. Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf Kecamatan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan;
  8. Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Instansi yang terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Belum Pernah Menikah / Dispensasi Nikah yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah / Dispensasi Nikah"