Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli sudah berwarna biru;
  3. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya (KTP- el);

  1. Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya;
  2. Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi PMKS
  3. Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali
  5. Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf
  6. Dokumen/ berkas diserahkan kepada Sekcam atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi
  7. Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf serta pertanyaan yang menyangkut persyaratan kelengkapan/ prosedur pada Instansi/ OPD lain/ kelurahan, maka menunggu hasil konsultasi/ koordinasi/ konfirmasi terlebih dahulu, kemudian baru disampaikan ke masyarakat/ pemohon bisa secara lisan/ surat/ SMS/ WA/ via telpon
  8. Pelayanan Pengaduan/ konsultasi secara langsung (face to face) Kelurahan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan
  9. Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Kabupaten Bojonegoro/ Instansi yang terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKTM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)"