Pelayanan Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 6000 yang dibuat oleh Pemohon
  3. Foto copy Surat Kematian dan menunjukkan aslinya
  4. Foto copy KK masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir
  5. Foto copy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir
  6. Foto copy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
  7. Foto copy Petok Persil / Sertifikat tanah (dan aslinya);
  8. Foto copy Pelunasan PBB
  9. Surat Kuasa bila dikuasakan bermaterai 6000

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan
  2. Diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk dicek kelengkapannya
  3. Diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk dicek kembali dan diparaf
  4. Diserahkan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pernyataan Ahli Waris

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris"