Administrasi Sertifikat Hasil Pemurnian Varietas

  1. Foto copy sertifikat kompetensi
  2. Peta sket lokasi pemurnian
  3. Keterangan asal benih yang dimurnikan harus jelas
  4. Varietas sudah terdaftar/ dilepas
  5. Lahan lokasi pemurnian memenuhi syarat

  1. Pengajuan permohonan
  2. Penerimaaan permohonan/ klarifikasi dokumen
  3. Seleksi Tanaman
  4. Pengujian mutu benih di lab ( Cabe dan Wortel)
  5. Pemeriksaan Umbi di Gudang
  6. Rekomendasi
  7. Penerbitan Sertifikat Benih
  8. Pelabelan

Dokumen administrasi :  1 -2 jam

Seleksi/ Pemeriksaan lapangan :  disesuaikan komoditinya, 1 – 3 jam per seleksi/ unit

Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja sebagai berikut :

  • Hari Senin s.d Kamis, Jam : 07.30 - 16.00,
  • Istirahat Jam 12.00 – 13.00
  • Hari Jumat  Jam : 07.30 – 11.30

Hari Sabtu dan Minggu : Libur ( dikondisikan sesuai kebutuhan)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemurnian Varietas Hortikultura

Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti  PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional/  tim teknis, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Sertifikat Hasil Pemurnian Varietas "