12 jam 40 menit - 24 jam dengan Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.
Bebas pembayaran. Cetak label ditangani sendiri produsen
Label
Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store