Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan setempat
  2. Fc. KK dan KTP
  3. Fc. Akta Jual Beli
  4. Fc. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Desa / Kelurahan ;
  2. Diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk dicek kelengkapannya
  3. Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf
  4. Diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan/Lurah ditandatangani
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah"