Pelayanan Surat Keterangan Penduduk Datang

  1. - Surat Pengantar RT / RW
  2. - Kartu Keluarga yg asli dan sudah berwarna biru
  3. - Surat Keterangan Datang/ Pindah dari Kelurahan/ Kab/ Kota / Propinsi lain
  4. - Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) jika pindah antar kelurahan/ Kecamatan
  5. - Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK baru).
  6. - Formulir F-1.09 (Formulir Permohonan menumpang KK WNI), bila ada yang menumpang KK sebagai anggota KK
  7. - Data dukung lainnya : Foto copy Surat Nikah/ Akte Kelahiran/ SK/ Ijazah dsb

  1. Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya;
  2. Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi Pemerintahan;
  3. Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Pemerintahan untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali;
  5. Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf
  6. Dokumen/ berkas diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan atau Lurah untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi;
  7. Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan
  8. Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengajuan KK baru yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penduduk Datang"