Permohonan Keringanan PBB-P2

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP, KK)
  3. SPPT asli tahun bersangkutan
  4. Foto copy sertifikat/surat ketangan tanah/bangunan
  5. Bukti lenas pajak tahun terakhir
  6. Foto copy (bukti penghasilan bulanan, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  7. Surat keterangan bencana alam/kejadian luar biasa
  8. Foto copy SPT Tahunan , Laporan Keuangan (Neraca R/L) untuk badan asaha
  9. Surat Kuasa bila dikuasakan

  1. petugas pelayanan menerima permohonan keringanan
  2. Subid penagihan dan Keberatan memverifikasi permohonan
  3. Subid Penagihan dan Keberatan melakukan cek lapangan
  4. Subid penagihan dan keberatan membuat kajian keringanan
  5. Kajian diteruskan kepada kabid untuk dikoreksi lanjut ke Kaban
  6. Kaban Mennyetujui lanjut disampaikan Kepada Bupati
  7. Bupati mendisposisi TL / setuju  turun ke Kaban
  8. Kaban mendisposisi TL kepada Kabid
  9. kabid perintahkan Kasubid untuk proses Draf SK Keringanan
  10. Draf SK diajukan kepada kabid untuk dikoreksi bila benar lanjut disampaikan ke Kaban untuk koreksi dan di tanda tangani
  11. Draf SK diajukan kepada bagian Hukum dan HAM untuk dikoreksi
  12. Draf SK stelah dikoreksi diberi disposisi oleh Bagian Humum dan HAM
  13. Naskah SK diajukan kepada Bupati untuk di Tanda Tangani
  14. Jawaban Keringan Kepada WP sesuai dengan SK Bupati

  1. petugas pelayanan menerima permohonan keringanan
  2. Subid penagihan dan Keberatan memverifikasi permohonan
  3. Subid Penagihan dan Keberatan melakukan cek lapangan
  4. Subid penagihan dan keberatan membuat kajian keringanan
  5. Kajian diteruskan kepada kabid untuk dikoreksi lanjut ke Kaban
  6. Kaban Mennyetujui lanjut disampaikan Kepada Bupati
  7. Bupati mendisposisi TL / setuju  turun ke Kaban
  8. Kaban mendisposisi TL kepada Kabid
  9. kabid perintahkan Kasubid untuk proses Draf SK Keringanan
  10. Draf SK diajukan kepada kabid untuk dikoreksi bila benar lanjut disampaikan ke Kaban untuk koreksi dan di tanda tangani
  11. Draf SK diajukan kepada bagian Hukum dan HAM untuk dikoreksi
  12. Draf SK stelah dikoreksi diberi disposisi oleh Bagian Humum dan HAM
  13. Naskah SK diajukan kepada Bupati untuk di Tanda Tangani
  14. Jawaban Keringan Kepada WP sesuai dengan SK Bupati

 

Gratis

Surat Pemberitahuan Pemberian Keringanan PBB-P2

Kotak Pengaduan Ruang Pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Telp.: (0365) 4545120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store