Pembayaran PBB-P2 tahun berjalan

  1. SPPT PBB-P2
  2. Menunjukkan NOP SPPT PBB-2

  1. WP menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada petugas pungut BPKAD/ kasir Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD)
  2. WP menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) kepada kasir Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD)

  1. WP menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada petugas pungut BPKAD/ kasir Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD)
  2. WP menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) kepada kasir Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD)

Gratis

Bukti lunas PBB-P2

Kotak Pengaduan Ruang Pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Telp.: (0365) 4545120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store