Pelayanan Surat Keterangan Penduduk Pindah

  1. Surat Pengantar dari Desa .
  2. Kartu Keluarga yg asli dan sudah berwarna biru
  3. Surat Keterangan Pindah dari Desa /Kelurahan
  4. Pas Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  5. Formulir F-1.32/ F-1.33/ F-1.34 (Formulir Permohonan Pindah Penduduk WNI) jika pindah antar kelurahan/ kecamatan
  6. Formulir F-1.35 (Surat Pengantar Pindah antar Kab/ Kota atau Provinsi) jika pindah antar Kota/ Provinsi.
  7. Formulir F-1.37 (Surat Keterangan Pindah WNI) jika pindah antar Kota/ Provinsi.

  1. Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya;
  2. Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi Pelayanan Umum;
  3. Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Pelayanan Umum untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali
  5. Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf;
  6. Dokumen/ berkas diserahkan kepada Kasi Yanmum Sekcam / Camat untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi
  7. Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan dicatat dalam Buku Register Kecamatan; Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Mall Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Perubahan KK ( Baru / pisah / pecah / numpang KK ) yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penduduk Pindah"