Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) jika pindah antar Desa/ Kecamatan.
  3. Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK baru).

  1. Berkas/ dokumen diterima front office (petugas pelayanan/ staf kecamatan) dan diverifikasi/ validasi/cek kelengkapan dan kebenarannya;
  2. Berkas/ dokumen yang dianggap lengkap dan valid/ benar diterima dan diteruskan ke Kasi Pemerintahan
  3. Jika dokumen/ berkas masih kurang lengkap dan tidak valid/ tidak benar dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Petugas Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen/ berkas ke Kasi Pemerintahan untuk diverifikasi/ validasi/ cek kembali;
  5. Jika sudah lengkap dan valid/ benar langsung diparaf
  6. Dokumen/ berkas diserahkan kepada Sekcam / Camat untuk asmanan/ ditandatangani/ dilegalisasi;
  7. Diserahkan ke front office (petugas pelayanan/ staf kelurahan) dan dicatat dalam Buku Register Kelurahan
  8. Menyerahkan berkas/ dokumen ke Pemohon untuk diteruskan ke Mall Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Permohonan KK baru / Perubahan KK yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"