Pelayanan Pengurusan KPT-El

  1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat
  2. Formulir F-1.21 (Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI) ;
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/KSK (1 lembar
  4. Pas Photo 3 x 2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21.

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa/ Kelurahan ;
  2. Petugas memberi Form F.1.21 untuk diisi dan dicek kebenarannya ;
  3. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ;
  4. Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kecamatan) ;
  5. Diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk dicek kembali dan diparaf ;
  6. Diserahkan kepada Kasi PU, Sekcam, Camat
  7. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Duk Capil.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen / berkas Pengurusan KTP yang dilegalisasi untuk diteruskan ke Dinas Duk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan KPT-El"