Pendaftaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. Foto copy identitas wajib pajak /kuasa jika dikuasakan(KTP , KK)
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Foto copy sertifikat tanah/Sporadik
  4. Denah Lokasi
  5. Silsilah ahli Waris (untuk waris)
  6. Foto copy Kwitansi jual beli
  7. Surat Pernyataan
  8. SPPT PBB-P2 asli
  9. Lunas PBB-P2
  10. Mengisi SPOP/LSPOP

  1. Wajib pajak membawa berkas ke PPAT
  2. PPAT mendaftarkan berkas secara online (http://bphtb.jembranakab.go.id)
  3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mengunduh berkas
  4. Kasubid pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas
  5. Kasubid Penetapan memeriksa berkas dan melakukan penetapan
  6. Kepala Bidang PBB dan BPHTB mengesahkan SSPD BPHTB
  7. Wajib Pajak melakukan Pembayaran SSPD BPHTB
  8. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas
  9. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB

  1. Wajib pajak membawa berkas ke PPAT
  2. PPAT mendaftarkan berkas secara online (http://bphtb.jembranakab.go.id)
  3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mengunduh berkas
  4. Kasubid pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas
  5. Kasubid Penetapan memeriksa berkas dan melakukan penetapan
  6. Kepala Bidang PBB dan BPHTB mengesahkan SSPD BPHTB
  7. Wajib Pajak melakukan Pembayaran SSPD BPHTB
  8. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas
  9. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB 

Gratis

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BPHTB

Kotak Pengaduan Ruang Pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Telp.: (0365) 4545120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store