Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat

  1. Asli permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Fotocopy SK CPNS,PNS dan SK Pangkat terakhir
  3. Analisis jabatan dan Analisis beban kerja dari unit kerja
  4. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  5. Surat keterangan tidak tersangkut hutang piutang Dinas/Instansi
  6. Surat keterangan instansi asal yang bersangkutan tidak membawa aset
  7. Surat keterangan instansi asal yang bersangkutan tidak dalam pengawasan/pemeriksaan Inspektorat dan BPK

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Serahkan dokumen persyaratan ke Penerima Surat di Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko
  3. Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat akan diproses

1 (satu) hari kerja, dengan catatan jika yang bersangkutan tidak memiliki temuan dan yang mengesahkan surat keterangan tidak sedang Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN INSPEKTORAT

Pelayanan pengaduan bisa melalui kotak surat pengaduan Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat"