Pelayanan Publik (UPP)

  1. Ijazah Asli
  2. Ijazah Fotokopi
  3. e-KTP atau KArtu KEluarga

  1. Isi Formulir
  2. Ijazah / Raport Asli
  3. Fotokopi Ijazah / Raport
  4. Stempel Legalisir
  5. Kepala Sekolah / Kasubag Tata Usaha
  6. Tanda TAngan Kepala Sekolah / Kasubag Tata Usaha
  7. Stempel, Catat & Arsipkan
  8. Legalisir diserahkan ke pemohon

Lamanya waktu penyelesaian legalisir ijazah disesuaikan dengan keberadaan Kepala Sekolah di tempat untuk menandatangani dokumen yang diperlukan oleh alumni. Bila Kepala Sekolah berada di tempat maka waktu penyelesaian adminitrasi adalah 30 Menit.

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijasah & Raport

085811151955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik (UPP) "