Pelayanan Publik (UPP)

  1. Isi Formulir
  2. e-KTP Peminta

  1. Isi Formulir
  2. Paraf Kasubag Tata Usaha
  3. Paraf Kepala Sekolah
  4. Tanda Tangan Kepala Sekolah & Kasubag Tata Usaha
  5. Stempel & diarsipkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi Pendidikan

085811151955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik (UPP) "