Pembetulan SPPT PBB-P2

  1. Surat Permohonan Pembetulan objek Pajak
  2. Mengisi SPOP,LSPOP
  3. Foto copy identitas wajib pajak (KTP , KK)
  4. SPPT asli tahun berjalan
  5. Bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan (Foto Copy sertifikat, akta jual beli, surat pernyataan/keterangan kepemilikan dan desa)
  6. Bukti lunas pajak
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa
  8. Surat kuasa bila dikuasakan

  1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak .
  2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendaftarkan berkas pada sistem
  4. Kasubid pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas
  5. Kasubid Penetapan memeriksa berkas dan melakukan penetapan (pembuatan SPPT)
  6. Operator melakukan pembuatan SPPT PBB P2
  7. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas
  8. Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2

  1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak .
  2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendaftarkan berkas pada sistem
  4. Kasubid pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas
  5. Kasubid Penetapan memeriksa berkas dan melakukan penetapan (pembuatan SPPT)
  6. Operator melakukan pembuatan SPPT PBB P2
  7. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas
  8. Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2

Gratis

SPPT PBB-P2

Kotak Pengaduan Ruang Pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Telp.: (0365) 4545120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store