Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan sendiri (IUKS)

  1. Permohonan
  2. Rekomendasi dari Instansi Terkait (Disperindag dan ESDM)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk E-KTP
  4. Surat Keterangan Kepala Desa
  5. Pas Photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Fhoto copy NPWP
  7. Fhoto Copy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  8. Photo tempat usaha
  9. BPJS Tenaga Kerja
  10. Gambar Denah Instansi
  11. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  12. Foto Copy Surat Izin Usah Perdagangan (SIUP)
  13. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  14. Foto Copy Akta Notaris bagi PT, CV, Firma, KOP di Legalisir Pengadilan Negeri Setempat
  15. Rencana Kegiatan Proyek
  16. Foto Copy Amdal, UKL-UPL/SPPL
  17. Surat Kuasa diatas materai 6000 jika menugaskan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Kasi meneliti berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan
  4. 4. Kasi mengetahui dan memaraf Lembar Penerimaan dan Penelitian Dokumen Perizinan
  5. 5. Petugas Back Office memproses dan mencetak draf Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
  6. 6. Kabid memeriksa dan memaraf Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
  7. 6. Kabid memeriksa dan memaraf Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
  8. 7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
  9. 8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
  10. 9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) kepada Pemohon

Jangka Watu Penyelesaian adalah maksimal 14 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

Standar operasional Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan sendiri (IUKS)

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan sendiri (IUKS)"