Izin Pendirian Depot Air Isi Ulang

  1. 1. Permohonan
  2. Surat Keterangan Usaha Dari Kepala Desa
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk e-KTP
  4. Pas Photo 3x4 bewarna sebanyak 2 lembar
  5. Tanda lolos uji labor yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan
  6. Foto copy NPWP
  7. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  8. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  9. Foto Tempat Usaha
  10. BPJS Ketenagakerjaan
  11. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  12. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  13. Daftar Sarana dan Prasarana

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. 3. Kasi meneliti berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan
  4. 4. Kasi mengetahui dan memaraf Lembar Penerimaan dan Penelitian Dokumen Perizinan
  5. 5. Petugas Back Office memproses dan mencetak draf Izin Pendirian Depot Air Isi Ulang
  6. 6. Kabid memeriksa dan memaraf Izin Pendirian Depot Air Isi Ulang
  7. 7. Kepala memeriksa dan menandatanganiIzin Pendirian Depot Air Isi Ulang
  8. 8. Petugas Back Office mengadministrasikan izin Pendirian Depot Air Isi Ulang
  9. 9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pendirian Depot Air Isi Ulang kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Adalah Maksimal 14 Hari Kerja Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Operasional Izin Pendirian Depot Air Isi Ulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Depot Air Isi Ulang"