1-4 jam dengan Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada saat sebelum tanam sampai tanam. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.
Tarif jasa pemeriksaan lapangan penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Sedling/ batang bawahRp.10/ batang; Mata temple/bahan sambung Rp. 2/ mata temple; Hasil okulasi/ sambung Rp. 20/ batang; Pemeriksaan lapang sayuran Rp.10.000/ unit; Pe,meriksaan umbi Rp. 25/ kg.
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pertanaman pada kegiatan Sertifikasi Benih Hortikultura
Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional/ tim teknis, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan Penyidikan oleh PPNS yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store