Administrasi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan pada Sertifikasi Benih Hortikultura

  1. Pemohon harus terdaftar dan atau memiliki sertifikat kompetensi produsen
  2. Peta / sketsa lokasi perbanyakan
  3. Daftar petani areal kerjasamandapat rekomendasi sebagai produsen benih atau bukti penguasaan lahan
  4. Varietas telah terdaftar
  5. Memenuhi persyaratan teknis minimal sesuai komoditas dan kela sbenih
  6. Kelas benih sumber harus lebih tinggi dari pada kelas benih yang diproduksi

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi benih hortikultura
  2. Verifikasi/ klarifikasi
  3. Pemeriksaan
  4. Hasil pemeriksaan/ penerbitan sertifikat

1 - 4 Jam dengan Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada saat sebelum tanam sampai tanam. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.

Tarif  jasa pemeriksaan lapangan  penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012  tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Sedling/ batang bawahRp.10/ batang; Mata temple/bahan sambung  Rp. 2/ mata temple; Hasil okulasi/ sambung Rp. 20/ batang; Pmeriksaan lapang sayuran Rp.10.000/ unit;  Pemeriksaan umbi Rp. 25/ kg.

Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan pada kegiatan Sertifikasi Benih Hortikultura

Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti  PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional/  tim teknis, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan Penyidikan oleh PPNS yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan pada Sertifikasi Benih Hortikultura"