Surat Izin Usaha Industri ( SIUI)

  1. Permohonan
  2. Foto Copy e-KTP
  3. Surat Pengantar Dari Kepala Desa
  4. Foto Kopy Akta Notaris
  5. Pas Photo
  6. Foto Copy NPWP
  7. NIB
  8. Foto Copy Tanda Lunas PBB
  9. Foto Tempat Usaha
  10. BPJS Ketenagakerjaan
  11. Foto Copy Kepemilikan Tempat Usaha/Bukti Sewa Tempat
  12. Rekomendasi Dari Dinas Instansi Terkait
  13. Foto Copy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  14. Surat Kuasa Diatas Materai 6000 Jika Menugaskan Pengurusan Izin Kepihak Lain

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. 3. Kasi meneliti berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan
  4. 4. Kasi mengetahui dan memaraf Lembar Penerimaan dan Penelitian Dokumen Perizinan
  5. 5. Petugas Back Office memproses dan mencetak draf Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  6. 6. Kabid memeriksa dan memaraf Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  7. 7. Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  8. 8. Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  9. 9. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 10 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Industri ( SIUI)

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Industri ( SIUI)"