Surat Tanda Daftar Industri (STDI)

  1. Permohonan
  2. Foto Copy E-Ktp
  3. Surat Pengantar Dari Kepala Desa
  4. Foto Kopy Akta Notaris Dilegalisir
  5. Pas Fhoto 3x4 Bewarna sebanyak 3 Lembar
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Tempat Usaha
  8. Foto Copy Tanda Lunas PBB
  9. BPJS ketenagakerjaan
  10. Foto Copy Kepemilikan Tempat/Bukti Sewa Tempat
  11. Rekomendasi dari instansi Terkait
  12. Foto Kopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  13. Surat Kuasa Diatas Materai 6000 Jika Menugaskan Pengurusan Izin Kepihak Lain
  14. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan dan Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa Permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Kasi Meneliti Berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan
  4. Kasi mengetahui dan memaraf lembar penerimaan dan meneliti Dokumen Perizinan
  5. Petugas Back Office Memprose dan mencetak draf Surat Tanda Daftar Industri (STDI) kabid memeriksa dan memaraf Surat Tanda Daftar Industri (STDI)
  6. Kepala Memeriksa dan menanda tangani Surat Tanda Daftar Industri (STDI)
  7. Petugas Back Office Mengadministrasikan Surat Tanda Daftar Industri (STDI)
  8. Petugas Fron Office menyerahkan Surat Tanda Daftar Industri (STDI) Kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

Standar Pelayanan Surat Tanda Daftar Industri (STDI)

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar Industri (STDI)"