Administrasi Penerbitan Sertifikat Benih Bina Tanaman Pangan pada Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan (Padi, Jagung dan Aneka Kacang )

  1. Memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus

  1. Hasil Pemeriksaan Lapangan
  2. Hasil Pengujian Laboratorium
  3. Menerbitkan Sertifikat Benih Bina Tanaman Pangan

5 – 10 menit dengan Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja  Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan

Bebas pembayaran bila sudah diselesaikan jasa pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 48 Tahun 2012 ( Padi dan Jagung Rp. 7/ kg dan Aneka Kacang Rp. 6/kg) 

Sertifikat Benih Bina Tanaman Pangan

Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti  PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Penerbitan Sertifikat Benih Bina Tanaman Pangan pada Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan (Padi, Jagung dan Aneka Kacang ) "