Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada waktu satu minggu sebelum pelaksanaan pengambilan contoh benih. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.
Tarif jasa pengujian benih berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 48 Tahun 2012
Tanda Terima Contoh Kirim Ke Laboratorium ( Hasil Pengambilan Contoh Benih
Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store