Administrasi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Alat Panen, Alat Pengolahan , Tempat Penyimpanan dan Tempat Pengolahan pada Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan (Padi, Jagung dan Aneka Kacang )

  1. Produsen benih bina tanaman pangan menyampaikan permintaan pemeriksaan paling lambat satu minggu sebelum panen dan atau alat/ tempat pengolahan/penyimpanan digunakan
  2. Hasil pemeriksaan sebelumnya memenuhi syarat.

  1. Mengajukan permohonan pemeriksaan
  2. Melakukan pemeriksaan
  3. Laporan hasil pemeriksaan

Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada waktu satu minggu sebelum panen/ alat digunakan. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Hasil Kelulusan Pemeriksaan Alat Panen, Alat Pengolahan , Tempat Penyimpanan dan Tempat Pengolahan

Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti  PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS yang ada.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Alat Panen, Alat Pengolahan , Tempat Penyimpanan dan Tempat Pengolahan pada Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan (Padi, Jagung dan Aneka Kacang ) "