Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada waktu tanaman fase berbunga. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.
Bebas pembayaran kalau sudah dibayar sebelumnya sesuai tarif jasa pemeriksaan lapangan penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian selama 1 (satu) kali pemeriksaan sebesar Rp. 5.000 per hektar (Padi dan Jagung Hibrida); Rp. 4.000 (Jagung Komposit) dan Rp. 2.000 ( Aneka Kacang)
Rekomendasi Hasil Kelulusan Pertanaman Fase Berbunga pada kegiatan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan ( Padi, Jagung dan Aneka Kacang dan Umbi)
Kalau ada pengaduan dapat secara langsung ke PBT atau melalui fasilitas informasi yang ada. Pengaduan akan segera ditindaklanjuti PBT atau diambil alih penanggung jawab kelompok fungsional/ tim teknis, dan bila terindikasi ada pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store