Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

  1. Mengisi Surat Permohonan objek Pajak Baru 4. 5. 6. 7. 8. . 9. 10. . 11.
  2. Mengisi SPOP,LSPOP
  3. Membawa Foto copy identitas wajib pajak (KTP , KK)
  4. Membawa Foto copy SPPT Penyanding
  5. Membuat Denah lokasi objek pajak yang di daftarkan
  6. Membawa Surat keterangan dari desa belum pernah terbit SPPT
  7. Membawa Bukti kepemilikan tanah (Foto Copy sertifikat, akta jual beli, pipil) atau bukti kepemilikan lainnya yang sah)
  8. Surat pernyataan tidak dalam sengketa
  9. Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa
  10. Surat kuasa bila dikuasakan
  11. Syarat lainnya apabila diperlukan (contoh Surat Ukur, sproradik, dll)

  1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak .
  2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendaftarkan berkas pada sistem
  4. Kasubid pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas
  5. Kasubid Penetapan memeriksa berkas dan melakukan penetapan (pembuatan SPPT)
  6. Operator melakukan pembuatan SPPT PBB P2
  7. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas
  8. Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2

  1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak .
  2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendaftarkan berkas pada sistem
  4. Kasubid pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas
  5. Kasubid Penetapan memeriksa berkas dan melakukan penetapan (pembuatan SPPT)
  6. Operator melakukan pembuatan SPPT PBB P2
  7. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas
  8. Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2

Gratis

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)

Kotak Pengaduan Ruang Pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Telp: (0365) 4545120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store