Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Permohonan
  2. Foto Copy e-KTP
  3. Foto Copy Akta Notaris ( Bagi yang berbadan Hukum)
  4. Pas Photo Berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Foto Copy NPWP
  6. Foto Copy Tanda Lunas PBB
  7. Poto Tempat Usaha
  8. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  9. BPJS Ketenagakerjaan
  10. Foto Copy Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan dan Melengkapi Persyaratan Petugas Front Office memeriksa Permohonan dan membuat tanda terima permohonan Kasi Meneliti Berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan penelitian dokumen permohonan Kasi mengetahui dan memaraf lembar penerimaan dan meneliti Dokumen Perizinan Petugas Back Office Memprose dan mencetak draf Tanda Daftar Gudang (TDG) kabid memeriksa dan memaraf Tanda Daftar Gudang (TDG) Kepala Memeriksa dan menanda tangani Tanda Daftar Gudang (TDG) Petugas Back Office Mengadministrasikan Tanda Daftar Gudang (TDG) Petugas Fron Office menyerahkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"