Administrasi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan pada Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan ( Padi, Jagung, Aneka Kacang dan Umbi )

  1. Pemohon harus terdaftar dan atau mendapat rekomendasi sebagai produsen benih
  2. Mengajukan permohonan sertifikasi benih tanaman pangan paling lambat 10 hari sebelum tabur/ tanam dengan melampirkan sejumlah label benih sumber dan sket peta lapangan

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi benih bina tanaman pangan
  2. Verifikasi kebenaran dokumen, rencana penanaman ( varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih dan luas areal)
  3. Pemeriksaan kebenaran benih sumber/ label, kelas benih dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan,
  4. Pemeriksaan kondisi lahan ( isolasi dan sejarah lapangan)
  5. Kebenaran batas areal, dicocokkan dengan sket/ peta lapangan
  6. Laporan Pemeriksaan Pendahuluan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan antara 1 – 2  jam dengan Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada saat sebelum tanam sampai tanam. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.

Tarif  jasa pemeriksaan lapangan  penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012  tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang berlaku pada Kementerian Pertanian  selama 1 (satu) kali pemeriksaan sebesar Rp. 5.000 per hektar

Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan ( Kelayakan Areal Sertifikasi Benih ) pada kegiatan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan ( Padi, Jagung, Aneka Kacang dan Umbi)

          • Form permohonan  dan form pemeriksaan
          • Label; Peta lokasi;  Peralatan lapangan
          • Buku Induk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Administrasi Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan pada Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan ( Padi, Jagung, Aneka Kacang dan Umbi ) "