Jangka waktu penyelesaian pelayanan antara 1 – 2 jam dengan Waktu pemberian pelayanan ditetapkan setiap hari kerja Senin - Kamis ( jam 07.30 – 16.00 wita) Jumat (7.30 – 11.30) pada saat sebelum tanam sampai tanam. Khusus hari Sabtu, Minggu/ Libur disesuaikan kebutuhan.
Tarif jasa pemeriksaan lapangan penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian selama 1 (satu) kali pemeriksaan sebesar Rp. 5.000 per hektar
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan ( Kelayakan Areal Sertifikasi Benih ) pada kegiatan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan ( Padi, Jagung, Aneka Kacang dan Umbi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store