Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  1. Membawa Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pemilik Usaha/Pengelola Usaha.
  2. Membawa Fotocopy Surat Ijin SIUP/IUMK dan Lain-lain yag dikeluakan oleh Instansi yang berwenang.
  3. Mengisi formulir permohonan NPWPD

  1. WP menyerahkan berkas permohonan pembuatan NPWPD
  2. Petugas layanan Pendaftaran dan Pendataan memeriksa berkas permohonan NPWPD.
  3. Kasi Pendaptaran memeriksa berkas permohonan NPWPD dan SK Pengukuhan WP Daeah dan Kartu NPWPD.
  4. Kabid Pajak Daerah Lainnya memeriksa berkas permohonan.
  5. Kepala Badan memeriksa berkas permohonan NPWPD dan menandatangani SK Pengukuhan WP Daerah serta Kartu NPWPD dan diserahkan kepada petugas layanan pendaftaran dan pendataan.
  6. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas permohonan.
  7. Wajib Pajak menerima Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan.

  1. WP menyerahkan berkas permohonan pembuatan NPWPD.
  2. Petugas layanan Pendaftaran dan Pendataan memeriksa berkas permohonan NPWPD.
  3. Kasi Pendaptaran memeriksa berkas permohonan NPWPD dan SK Pengukuhan WP Daeah dan Kartu NPWPD.
  4. Kabid Pajak Daerah Lainnya memeriksa berkas permohonan.
  5. Kepala Badan memeriksa berkas permohonan NPWPD dan menandatangani SK Pengukuhan WP Daerah serta Kartu NPWPD dan diserahkan kepada petugas layanan pendaftaran dan pendataan.
  6. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas permohonan.

      7. Wajib Pajak menerima Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan.

Gratis

Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan

Ruangan Pelayanan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store